PPKn Lahirnya kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif tidak bisa lepas dar​

Lahirnya kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif tidak bisa lepas dar​

Jawaban:

Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang tidak lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.

jadi tidak bisa lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.

Penjelasan:

semoga membantu ya

[answer.2.content]