Lahirnya kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif tidak bisa lepas dar
Jawaban:
Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang tidak lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.
jadi tidak bisa lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.
Penjelasan:
semoga membantu ya
[answer.2.content]